Home » , » Hukum Rimba Menurut MA

Hukum Rimba Menurut MA

Sebenarnya hampir semua orang tersadar tidak hanya Marzuki Alie yang menyatakan bahwa Negara ini tak boleh dikuasai hukum rimba. Tragedi Cebongan mengisyaratkan hukum rimba masih jadi panglima dalam konstelasi kehidupan bangsa Indonesia. Siapa yang kuat, dia yang menguasai kehidupan.

Ketua DPR RI Marzuki Alie menjelaskan, negara tidak boleh dikuasai oleh hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang. Hal itu dikatakan Marzuki dalam rangka menanggapi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

"Ini negara hukum dan bukan hukum rimba. Para pelaku harus dihukum," ungkap Marzuki.

Selain soal LP Cebongan saja, Marzuki juga menyoroti kerusuhan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terkait hasil pemilu walikota dan wakil walikota. Baginya, kerusuhan di Palopo sebagai contoh masyarakat yang hanya mengedepankan emosi, kepentingan pribadi, dan tidak mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar.

"Kedewasan masyarakat dalam berdemokrasi perlu ditingkatkan. Aparat keamanan seharusnya sudah tahu saat di mana rakyat suka marah. Biasanya saat pengumuman hasil pilkada. Apalagi kalau (hasil suara) selisihnya tipis," tandas Ketua DPR RI itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menilai pemilihan walkot dan wakil walikota sebaiknya dipilih oleh rakyat, bukan oleh DPRD.

"Kalau kita memang ingin berdemokrasi, apalagi otonomi kita di tingkat dua, hasilnya jauh lebih bagus dipilih rakyat daripada dipilih DPRD," ungkap Pramono. Dalam pandangan Pram, banyak calon pemimpin yang tidak merakyat dan hanya bermodalkan akses ke DPRD. "Seyogyanya tetap dipilih oleh masyarakat," tegas Pram.

Pada titik inilah, Pramono berharap para pelaku kerusuhan di Palopo segera ditangani secara hukum. "Kerusuhan di Palopo harus diatasi eksesnya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, jangan diajukan lagi sebagai calon.”

0 comments:

Post a Comment