Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan ratusan botol minuman keras (miras) yang berhasil disita aparat Polda NTT.
Acara pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Badan Narkotika NTT, Jumat (29/6).
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang diwakili Asisten I Setda NTT, Yohana Lisapaly dalam sambutanya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan miras merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran narkoba di Provinsi NTT.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, perlu ada perhatian dan penanganan yang serius dari semua stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat.
"Sekarang Indonesia bukan hanya menjadi daerah transit narkoba, tapi sudah menjadi sasaran pemasaran narkoba," ujar Yohana.
Dikatakan, fakta menunjukan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi NTT sejak tahun 2005 hingga bulan Juni 2012 terdapat 83 kasus dengan jumlah tersangkah sebanyak 125 orang.
Menyikapi hal itu, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat harus saling bahu membahu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. "Kasus narkoba tidak bisa dicegat sendiri oleh pemerintah dan kepolisian, tapi perlu ada kerja sama yang baik dengan masyarakat baru kasus ini bisa kita antisipasi. Untuk itu saya minta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pemerintah dan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di bumi Flobamora," imbuhnya.
Sementara, Kapolda NTT, Brigjen Pol Ricky Sihotang yang diwakili Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Muhari mengatakan, acara pemusrahan miras dan narkoba yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kepolisian dan pemerintah untuk mengetahui sejauhmana perkembangan peredaran miras di Provinsi NTT serta upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda NTT dan jajarannya serta instansi terkait untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Perkembangan kasus narkoba dan miras di NTT tahun 2008 terdapat 17 kasus narkoba, tahun 2009 14 kasus narkoba dan 87 kasus miras, tahun 2010 10 kasus narkoba dan 289 kasus miras, tahun 2011 delapan kasus narkoba dan 229 kasus miras, tahun 2012 sampai sekarang sudah terjadi delapan kasus narkoba dan 101 kasus miras.
"Miras yang sudah dimusnahkan berjumlah 8.635 botol dalam berbagai merk yakni sopi 2.048 liter, narkotika jenis ganja empat linting dan sabu tiga paket," sebut Muhari.
Acara pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Badan Narkotika NTT, Jumat (29/6).
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang diwakili Asisten I Setda NTT, Yohana Lisapaly dalam sambutanya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan miras merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran narkoba di Provinsi NTT.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, perlu ada perhatian dan penanganan yang serius dari semua stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat.
"Sekarang Indonesia bukan hanya menjadi daerah transit narkoba, tapi sudah menjadi sasaran pemasaran narkoba," ujar Yohana.
Dikatakan, fakta menunjukan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi NTT sejak tahun 2005 hingga bulan Juni 2012 terdapat 83 kasus dengan jumlah tersangkah sebanyak 125 orang.
Menyikapi hal itu, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat harus saling bahu membahu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. "Kasus narkoba tidak bisa dicegat sendiri oleh pemerintah dan kepolisian, tapi perlu ada kerja sama yang baik dengan masyarakat baru kasus ini bisa kita antisipasi. Untuk itu saya minta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pemerintah dan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di bumi Flobamora," imbuhnya.
Sementara, Kapolda NTT, Brigjen Pol Ricky Sihotang yang diwakili Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Muhari mengatakan, acara pemusrahan miras dan narkoba yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kepolisian dan pemerintah untuk mengetahui sejauhmana perkembangan peredaran miras di Provinsi NTT serta upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda NTT dan jajarannya serta instansi terkait untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Perkembangan kasus narkoba dan miras di NTT tahun 2008 terdapat 17 kasus narkoba, tahun 2009 14 kasus narkoba dan 87 kasus miras, tahun 2010 10 kasus narkoba dan 289 kasus miras, tahun 2011 delapan kasus narkoba dan 229 kasus miras, tahun 2012 sampai sekarang sudah terjadi delapan kasus narkoba dan 101 kasus miras.
"Miras yang sudah dimusnahkan berjumlah 8.635 botol dalam berbagai merk yakni sopi 2.048 liter, narkotika jenis ganja empat linting dan sabu tiga paket," sebut Muhari.
Dari data yang ada dapat diketahui, khususnya peredaran miras di NTT cukup tinggi.
Hal itu disebabkan karena harga miras cukup terjangkau dan juga dapat diperoleh di mana saja.
Perlu diketahui, seseorang yang mengkonsumsi miras secara berlebihan cenderung menciptakan kasus pidana baru. Seperti melakukan kekerasan, pemerkosaan, pelecehan seksual, kecelakaan lalulintas bahkan pembunuhan.
"Karena kalau orang minum sopi akan berpengaruh pada susunan saraf otak, saraf mata dan merusak organ-organ tubuh yang lainnya. Sehingga orang yang mabuk sopi akan bertindak diluar logika sehat," pungkas dia.
0 comments:
Post a Comment