Home » » Harta Ghulul

Harta Ghulul

Pengertian, kriteria dan hukumnya

Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).

Harta ghulul terdiri dari 4 macam:

1. Suap (risywah)

Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.

2. Hadiah (hibah)

Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh penghargaan, penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.

Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: “Ini untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu Rasulullah bersabda:

Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) diatas pundaknya (HR Bukhari No. 1922). 2)

3. Komisi (‘amulah)

Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan supplier pemerintah.

4. Korupsi

Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu project pemerintah.

Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan kepada pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus dihukum. 9)

Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan (HR Imam Ahmad).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.

Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan (HR Abu Dawud).

Lantas bagaimana dengan pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang menerima hadiah agar diterimanya laporan pertanggung-jawaban Gubernur, agar tidak diusiknya kecurangan pengusaha, agar tidak terlalu kritis kepada pemerintah (daerah maupun pusat), agar dipermudahnya membuka usaha, diperlancarnya semua urusan dipemerintahan, dan lain sebagainya. Baik hadiah tersebut berupa uang (transfer atau amplop), rumah, kavling tanah, mobil, TV dan barang lainnya, semua ini harta haram dan keharamannya berlaku bagi penerima suap, sipenyuap dan perantaranya.

Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti. 8) Jika mereka menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak terbayangkan jika harus membopong kavling tanah dipundak mereka. Na’udzubillah.

Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas baginya (HR Ahmad).

Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. Beliau bersabda: ‘Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku mejawab: ‘Jika demikian aku tidak jadi berangkat’. Beliau menjawab: ‘Aku tidak memaksamu’ (HR Abu Dawud).

Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya. Ia-pun tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan oleh keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa itu harta haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa atas menikmati harta haram bukan dosa sebagai penerima suap). 8) Bagaimana pula jika harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, dan lain-lain, hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan, menafkahkan harta haram tidak sah menurut Islam. 7) Sungguh suatu kedzaliman menafkahi anak istri atau memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta haram.

Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan keluarganya pada hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan kerugian yang nyata (Az-Zumar 15).

Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal) (HR Muslim).

Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi nafkah atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).

Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (Al-Baqarah 42).

Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan mulailah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor yang kita pakai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa HP yang dibayar kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah masih menerima souvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dan lain-lain) dari Supplier (klien)?, apakah masih menerima parcel akhir tahun dari supplier?, dan lain-lain. Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa suap atau komisi akan mantap untuk menolaknya. Begitulah orang yang bertaqwa, sangat berhati-hati melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang tajam.

Pembuktian dan sanksinya

Hukum pembuktian dalam Islam sama halnya dengan hukum syara’ yang lain, merupakan hukum yang digali dari dalil yang bersifat rinci. Hukum pembuktian kadang-kadang terjadi pada kasus pidana (‘uqubat), kadang terjadi pula pada kasus-kasus perdata (mu’amalat).

Bukti itu ada empat dalam Islam, yakni: pengakuan, sumpah, kesaksian dan dokumen-dokumen tertulis. Sedangkan indikasi (qarinah) tidak termasuk bukti.

Pengakuan

Pengakuan dari pelaku bahwa ia telah mengambil harta ghulul dan seorang Qadhi harus meneliti kebenaran pengakuannya itu, seperti halnya Rasulullah meneliti pengakuan zina oleh Al-Aslami (apakah engkau menyetubuhinya?, apakah seperti anak celak masuk kedalam celak?, apakah seperti timba masuk kedalam sumur? – HR Abu Dawud dan Daruquthni). Hal ini untuk memastikan bahwa ia benar-benar telah melakukannya.

Sumpah

Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan , ia harus bersumpah atas perbuatan tersebut benar-benar telah dilakukannya. Sumpah ini atas permintaan Qadhi,

Sumpah itu wajib didasarkan pada niat orang yang meminta (HR Muslim).

Kesaksian

Dalam banyak ayat dan hadits dijelaskan bahwa pada umumnya kasus ‘uqubat dan mu’amalat dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, seperti: kasus jual beli (Al-Baqarah 282), wasiat (Al-Maidah 106), Talak dan rujuk (Ath-Thalaq 2), temuan luaqathah (HR Imam Ahmad), dan lain-lain, kecuali kasus zina dengan 4 orang saksi. Sedangkan jika tidak ada saksi laki-laki maka dapat diganti dengan 2 orang saksi wanita.

Kesaksian inipun harus disaksikan langsung oleh pemberi saksi (al-mu’ayanah), melalui panca indranya. Dan dilakukan dihadapan Qadhi pada sidang pengadilan, diluar pengadilan tidak syah.

Dokumen

Dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pemiliknya sendiri baik dihadapan instansi resmi maupun tidak, dokumen ini merupakan pengakuan tertulis dan tidak berbeda dengan pengakuan lisan. Begitu juga dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Badan resmi dapat dijadikan bukti dipengadilan, salinan (copy) dokumen tidak dapat dijadikan bukti selama belum ada pengesahan dari Badan yang mengeluarkan. 9)

Hukuman sanksi (‘uqubat) terdiri dari 4 macam: had, qishash, ta’zir dan mukhallafat. Sedangkan sanksi (‘uqubat) bagi pelaku ghulul adalah ta’zir (bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum, sama halnya anak mencuri harta bapaknya, istri mencuri harta suaminya maka tidak dikenai had tetapi ta’zir. Ta’zir adalah pelanggaran atas hukum syara’ (wajib dan haram), tetapi belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar’i maka diserahkan kepada penguasa (qadhi/khalifah) untuk menetapkan sanksinya.

Sanksi ta’zir bisa berupa hukuman mati, jilid (cambuk), penjara, pengasingan, dan lain-lain. dan sanksi ini merupakan penebus dosa bagi pelakunya, disamping itu sanksi ini sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Tetapi sebelum sanksi ta’zir dilakukan maka harta ghulul harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika barangnya telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan barang lain yang senilai harganya.

Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia yang paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnya harus mengembalikan barang jualannya itu (HR Abu Dawud).

Dalam hal ini putusan Qadhi tidak mengubah hakikat hukum syari’at, yakni tidak dapat merubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya dapat menghukumi apa yang dapat dilihat, didengar dan disaksiikan para saksi, dan Qadhi manusia biasa yang bisa saja salah.Jika keputusannya salah maka Qadhi memperoleh satu pahala, sedangkan dosanya ditanggung oleh penipunya. 1)

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kalian dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui (Al-Baqarah 188).

Wallahua’lam,

0 comments:

Post a Comment