Mantan Ketua KPK, Antasari angkat bicara terkait kisruh antara Polri dan
KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas
Polri.
Antasari secara tegas mengatakan, KPK harus menangani kasus tersebut. Antasari juga menolak istilah 'KPK mengambil alih'. Yang benar, Polisi harus berhenti menyidik.
Demikian dikatakan Antasari Azhar kepada Ketua KSPI, Said Iqbal yang mengunjunginya di Rutan Tangerang.
"Polri harus berhenti, dasar hukumnya adalah pasal 50 UU KPK. Kalau dua institusi mengusut maka jelas yang satu harus berhenti. Kecuali yang pertama mengusut polisi," kata Said mengulangi ucapan Antasari, siang tadi.
Namun dalam ayat 3 pasal 50 UU dijelaskan secara jelas, jika pun KPK bukan pertama yang menyidik sebuah kasus, tapi kemudian dilihat penyelidikan yang dilakukan polisi itu berlarut-larut, maka KPK boleh mengambil alih.
"Antasari mengatakan KPK harus berani mengatakan polisi harus berhenti," demikian Said.
Antasari secara tegas mengatakan, KPK harus menangani kasus tersebut. Antasari juga menolak istilah 'KPK mengambil alih'. Yang benar, Polisi harus berhenti menyidik.
Demikian dikatakan Antasari Azhar kepada Ketua KSPI, Said Iqbal yang mengunjunginya di Rutan Tangerang.
"Polri harus berhenti, dasar hukumnya adalah pasal 50 UU KPK. Kalau dua institusi mengusut maka jelas yang satu harus berhenti. Kecuali yang pertama mengusut polisi," kata Said mengulangi ucapan Antasari, siang tadi.
Namun dalam ayat 3 pasal 50 UU dijelaskan secara jelas, jika pun KPK bukan pertama yang menyidik sebuah kasus, tapi kemudian dilihat penyelidikan yang dilakukan polisi itu berlarut-larut, maka KPK boleh mengambil alih.
"Antasari mengatakan KPK harus berani mengatakan polisi harus berhenti," demikian Said.
0 comments:
Post a Comment