Anggota tim penasihat hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menegaskan,
kliennya akan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek
Hambalang.
Bahkan, jika putusan pengadilan nantinya menyatakan kliennya bersalah dan sudah berkekuatan tetap (inkrach), Anas siap digantung di Monas.
"Itu kan kalau sudah inkrach. Kita lihat saja bagaimana nanti KPK akan malu sendiri," kata Carrel, kepada SP di Jakarta, Jumat (22/2).
Dia meyakini, penetapan tersangka Anas Urbaningrum oleh KPK bernuansa politik, dan hal itu dapat dibuktikan di Pengadilan Tipikor kalau yang bersangkutan tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana sangkaan KPK.
"Menurut saya ini adalah politik, akan kami buktikan di pengadilan," katanya.
Terkait hal itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemkumham Djoni Muhammad mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK mengenai permohonan pencegahan berpergian keluar negeri untuk Anas selama enam bulan ke depan.
"Kita baru saja terima surat fax pencegahan atas nama Anas Urbaningrum dengan Skep No. KEP-161/01/02/2013 tgl.22.02.2013. Anas Urbaningrum TTL. Blitar 15.07.1969. Pekerjaan mantan Anggota DPR RI," jelasnya.
Anas ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru kasus Hambalang. Ketua Umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kepemilikan mobil Toyota Harier Anas Urbaningrum sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat mengandung unsur gratifikasi.
Hal itu dikatakan Adnan ditengah kisruh bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.
Bahkan, jika putusan pengadilan nantinya menyatakan kliennya bersalah dan sudah berkekuatan tetap (inkrach), Anas siap digantung di Monas.
"Itu kan kalau sudah inkrach. Kita lihat saja bagaimana nanti KPK akan malu sendiri," kata Carrel, kepada SP di Jakarta, Jumat (22/2).
Dia meyakini, penetapan tersangka Anas Urbaningrum oleh KPK bernuansa politik, dan hal itu dapat dibuktikan di Pengadilan Tipikor kalau yang bersangkutan tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana sangkaan KPK.
"Menurut saya ini adalah politik, akan kami buktikan di pengadilan," katanya.
Terkait hal itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemkumham Djoni Muhammad mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK mengenai permohonan pencegahan berpergian keluar negeri untuk Anas selama enam bulan ke depan.
"Kita baru saja terima surat fax pencegahan atas nama Anas Urbaningrum dengan Skep No. KEP-161/01/02/2013 tgl.22.02.2013. Anas Urbaningrum TTL. Blitar 15.07.1969. Pekerjaan mantan Anggota DPR RI," jelasnya.
Anas ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru kasus Hambalang. Ketua Umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kepemilikan mobil Toyota Harier Anas Urbaningrum sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat mengandung unsur gratifikasi.
Hal itu dikatakan Adnan ditengah kisruh bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.
0 comments:
Post a Comment